Jawaban ringkas seputar kepailitan, PKPU, dan proses konsultasi hukum.
PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) bertujuan memberi ruang bagi debitor untuk menyusun dan mengajukan rencana perdamaian agar usahanya dapat berlanjut. Kepailitan adalah pembekuan dan pemberesan harta debitor untuk dibagikan kepada kreditor.
Secara umum, PKPU lebih diprioritaskan karena lebih cepat, lebih murah, dan memberi kesempatan restrukturisasi, sedangkan pailit merupakan upaya terakhir ketika restrukturisasi tidak tercapai.
PKPU sementara ditetapkan paling lama 45 hari dan dapat diperpanjang. Dalam praktiknya, keseluruhan proses—termasuk penyusunan dan homologasi rencana perdamaian—dapat memakan waktu beberapa bulan tergantung kompleksitas perkara dan jumlah kreditor.
Secara umum, debitor harus memiliki sekurang-kurangnya dua kreditor dan tidak membayar lunas sekurang-kurangnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Permohonan diajukan kepada Pengadilan Niaga yang berwenang.
Biaya bervariasi tergantung pada kompleksitas perkara, nilai tagihan, dan jangka waktu penanganan. Biaya umumnya terdiri dari jasa advokat, biaya kurator/pengurus, biaya administrasi pengadilan, serta biaya pengumuman. Kami memberikan estimasi setelah sesi konsultasi awal.
Dokumen yang umum dibutuhkan antara lain: akta perjanjian atau kontrak, faktur/invoice dan bukti penyerahan, laporan keuangan, daftar tagihan, surat kuasa, serta dokumen pendukung lain yang relevan dengan perkara. Tim kami akan membantu memverifikasi kelengkapan dokumen.
Konsultasi awal untuk memahami posisi dan permasalahan hukum Anda umumnya tidak dipungut biaya. Kebutuhan dan cakupan pendampingan hukum selanjutnya akan dijelaskan secara transparan setelah analisis awal.
Ya. Seluruh informasi yang Anda sampaikan diperlakukan sebagai data pribadi yang rahasia dan hanya digunakan untuk keperluan penanganan perkara. Kami mematuhi kewajiban kerahasiaan profesi dan ketentuan UU Pelindungan Data Pribadi.
Anda dapat menghubungi kami melalui WhatsApp, email, telepon, atau mengisi formulir kontak pada halaman beranda. Tim kami akan merespons secepatnya untuk menjadwalkan pembahasan awal.
Kurator adalah pihak yang diberi kuasa oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit. Pengurus adalah pihak yang ditunjuk untuk mendampingi debitor semasa PKPU dalam menyusun rencana perdamaian. Kami memberikan pendampingan bagi kurator maupun pengurus dalam mengemban tugasnya.
Rencana perdamaian yang telah dihomologasi oleh pengadilan bersifat mengikat seluruh kreditor, termasuk kreditor yang menolak rencana tersebut. Dengan demikian, restrukturisasi dapat berjalan walaupun tidak seluruh kreditor menyetujui, sepanjang memenuhi persyaratan mayoritas yang ditetapkan undang-undang.
Masih ada pertanyaan lain? Hubungi Kami