PKPU · 2026-08-01 · oleh Akhmad Sobirin, S.H.

Apa Itu PKPU dan Bagaimana Prosesnya?

Penjelasan ringkas mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU): dasar hukum, syarat, dan alur proses di Pengadilan Niaga.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah mekanisme hukum bagi debitor yang memiliki satu atau lebih kreditor untuk mengajukan penundaan pembayaran utang agar dapat merestrukturisasi kewajibannya dan menghindari kepailitan.

Dasar hukum utama PKPU adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Syarat utama pengajuan PKPU:
1. Debitur memiliki sekurang-kurangnya dua kreditor;
2. Debitur tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
3. Permohonan diajukan ke Pengadilan Niaga yang berwenang.

Apabila permohonan dikabulkan, pengadilan menetapkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPU sementara) paling lama 45 hari dan memanggil debitor serta kreditor untuk hadir dalam sidang.

Pada masa PKPU, debitor bersama pengurus menyusun rencana perdamaian. Jika rencana disetujui dan dihomologasi, maka PKPU berakhir dan utang dijadwalkan ulang. Jika tidak tercapai, maka dapat berlanjut ke kepailitan.